Ia berulang-ulang meminta maaf kepada polwan yang telah dipukulinya ini.
"Janji tidak berbuat seperti ini lagi," ucapnya, terdengar nada suara bergetar dengan borgol mengikat di kedua tangannya.
POPULER: Sebut Zumi Zola akan Menyusul Jadi Tersangka, Plt Sekda Jambi: Tunggu Satu sampai Dua Minggu Lagi
Korban pun memaafkan prilaku beringas yang dilakukan pelaku. Johana berharap agar insiden ini tidak terulang kembali.
"Iya jangan sakiti wanita lagi ya," kata korban tergolek lemas meringis kesakitan.
Sementara itu, Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan menyatakan pihaknya akan menindak tegas terkait permasalahan ini.
Pelaku beserta barang bukti segera digelandang ke Mapolrestro Tangerang guna pengusutan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," papar Harry.(*)