Berawal dari Cekcok Mulut, Dianggap Wanita Biasa, Sopir Truk Nekat Menganiaya, Padahal Sosoknya. . .

Editor: Woro Seto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir pelaku penganiayaan polwan minta maaf

Ia berulang-ulang meminta maaf kepada polwan yang telah dipukulinya ini.

"Janji tidak berbuat seperti ini lagi," ucapnya, terdengar nada suara bergetar dengan borgol mengikat di kedua tangannya.

POPULER: Sebut Zumi Zola akan Menyusul Jadi Tersangka, Plt Sekda Jambi: Tunggu Satu sampai Dua Minggu Lagi

Korban pun memaafkan prilaku beringas yang dilakukan pelaku. Johana berharap agar insiden ini tidak terulang kembali.

"Iya jangan sakiti wanita lagi ya," kata korban tergolek lemas meringis kesakitan.

Sementara itu, Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan menyatakan pihaknya akan menindak tegas terkait permasalahan ini.

Pelaku beserta barang bukti segera digelandang ke Mapolrestro Tangerang guna pengusutan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," papar Harry.(*)