Siswa SMK yang Menghina Presiden dan Kapolri di Facebook Divonis 18 Bulan Penjara

Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penghina Presiden RI via facebook, FB, mendengarkan pembacaan vonis hukuman majelis hakim di Ruang Cakra IV PN Medan, Selasa (16/1/2018).

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan FB untuk menghina Presiden dan Kapolri.

Saat diperiksa di Pengadilan, FB alias Ringgo Abdillah mengaku melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara dan Polri itu dilatarbelakangi kekesalannya atas kebijakan pemerintah.

Mulai dari masalah kenaikan harga pangan, tingginya angka pengangguran hingga impor bahan pangan dari luar negeri. (*)

Berita ini telah diterbitkan oleh Tribun Medan dengan judul "Remaja Penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Divonis 18 Bulan Penjara"