Siswa SMK yang Menghina Presiden dan Kapolri di Facebook Divonis 18 Bulan Penjara

Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penghina Presiden RI via facebook, FB, mendengarkan pembacaan vonis hukuman majelis hakim di Ruang Cakra IV PN Medan, Selasa (16/1/2018).

TRIBUNWOW.COM - FB, terdakwa penghina Presiden, Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian pada Selasa (16/1/2018) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan itu, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara.

Selain itu, Farhan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan. 

"Terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Wahyu.

Setelah mendengar pembacaan vonis hakim itu, FB menyatakan menerima hukuman yang diberikan kepadanya.

Penasihat Hukum terdakwa, Muhammad Ali Nafiah mengatakan alasan mereka tak mengajukan banding atas vonis hakim tersebut, sebab selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak dapat menghadirkan saksi yang mampu meringankan bagi FB.

"Tidak ada hal yang bisa kita bantah selama persidangan. Di samping itu, terdakwa juga sudah mengakui semua perbuatan yang dilakukannya," sebut Ali Nafiah di luar Ruang Cakra IV.

Sehingga, mereka menilai hukuman yang diberikan majelis hakim tidak terlalu tinggi.

"Kita sengaja nggak banding karena menilai vonis yang diberikan sudah ringan," ungkap Ali Nafiah

Sementara itu, vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raskita JF Surbakti.  

JPU menuntut terdakwa dengan hukuma selama 2 tahun penjara.

Kasus ini mencuat, setelah postingannya di media sosial mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi.

Unggahan FB di akun Facebook bernama Ringgo Abdillah yang menghina Presiden dan Kapolri kemudian dilaporkan petugas ke Polrestabes Medan, hingga akhirnya dilakukanlah penyelidikan.

Pada 9 Agustus 2017 lalu, FB dijemput oleh polisi dari rumah orang tuanya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Halaman
12