Tidak Terima Ditahan, Fredrich Yunadi Mengaku Dibumihanguskan oleh KPK

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Baca Juga: Akankah Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan? Simak Jawabannya!

Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Fredrich Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Kondisi Setya Novanto usai kecelakaan

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan KPK