Tidak Terima Ditahan, Fredrich Yunadi Mengaku Dibumihanguskan oleh KPK

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Ia menegaskan bahwa sama sekali tidak pernah menghalang-halangi proses hukum Novanto.

Termasuk informasi yang menyebut bahwa dirinya telah memesan satu blok rumah sakit untuk merawat Novanto sebelum kecelakaan.

"Itu permainan. Itu satu rangkaian skenario untuk membumihanguskan," kata Fredrich.

Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

KPK bantah

Sementara itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak memukul rata bahwa advokat yang membela tersangka patut disebut menghalangi penyidikan.

KPK mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat.

Febri mengatakan, advokat maupun dokter merupakan profesi yang mulia.

KPK mengakui banyak advokat yang menjalankan tugasnya sesuai koridor etika profesi.

Baca Juga: Meski Punya Hak Imunitas, Mengapa Fredrich Yunadi Diciduk KPK?

Banyak juga yang tidak berupaya menghalangi penegak hukum dalam bekerja.

"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya," kata Febri.

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Bimanesh dan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Baca Juga: Meski Punya Hak Imunitas, Mengapa Fredrich Yunadi Diciduk KPK?

Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Halaman
123