Korupsi ETKP

Dokter Bimanesh Sutarjo Tersangka Kasus Setya Novanto, Inilah Sederet Kejanggalan Medisnya

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Setya Novanto yang ditunjukkan Fredrich Yunandi

Ancaman

Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.

"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," kata Febri Diansyah pada 13 Desember 2017.

Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor.

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)