Korupsi EKTP

KPK Cegah Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi ke Luar Negeri, Ada Apa?

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pengacara Setnov Fredrich Yunadi.

Seperti yang diketahui siapa saja yang menghambah penanganan perkara yang sedang berjalan bisa dikenai ancaman Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.

Baca: Mahasiswi Jurusan Matematika Ini Akan Menikahi Video Game Usai Hubungannya dengan Kalkulator Kandas

"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," kata Febri Diansyah pada 13 Desember 2017.

Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor.

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Baca ini: Sederet Potret Kunjungan Jokowi ke Pantai Numberala Rote Ndao, Nomor 5 Cuci Muka di Laut

Diberitakan TribunWow.com, sebagai pengacara, Fedrich Yunadi diketahui sangat vokal dalam membantu dan membela Setya Novanto.

Tak jarang pernyataan-pernyataannya menjadi kontroversial dan menuai tanggapan dari berbagai pihak.

Hingga akhirnya Fedrich Yunadi memutuskan untuk berhenti menjadi kuasa hukum Setya Novanto pada tanggal 8 Desember 2017.

Selain Fedrich, pengacara Setya Novanto yang lainnya, Otto Hasibuan juga menyatakan mundur membela kliennya tersebut. (*)

Baca juga: Istri Cantik Wakil Wali Kota Gorontalo yang Ditangkap BNNP Jadi Tersangka, Faktanya Mengejutkan