Fadli Zon: Saya Baca dari Perpres, Tugas dan Kewenangan BSSN tak Jelas, Sebabnya

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon

"Indonesia saat ini masih rentan serangan siber. Sepanjang 2017, misalnya, saya baca ada lebih dari dua ratus juta serangan siber.

Bbrp kasus serangan trhdp infrastruktur vital yg menonjol adlh usaha peretasan pd Komisi Pemilihan Umum (KPU) di awal Februari 2017 lalu, yang terjadi persis saat penghitungan suara Pilkada DKI putaran pertama. Hal-hal semacam ini hrs bisa diantisipasi," jelas Fadli Zon.

Baca: Agnez Mo Kepergok Gandeng Tangan Chris Brown, Netizen Heboh, Agnez pun Sindir Netizen Begini

Tiga Kategori Keamanan Siber

Menurutnya, keamanan siber terdiri dari tiga kategori yaitu ancaman siber (cyber threat), kejahatan siber (cyber crime), dan perang siber (cyber conflict).

Hal tersebut mengacu pada praktik di negara-negara lain.

Di Indonesia sendiri, sesuai undang-undang, penanganan kejahatan siber menjadi tanggung jawab Polri, sedangkan untuk perang cyber hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan TNI.

"Sesuai undang-undang, penanganan kejahatan siber (cyber crime) di Indonesia mnjd tanggung jawab Polri, termasuk di dlmnya ‘cyber terrorism’. Sedangkan, untuk perang siber (cyber conflict), hal itu sepenuhnya mnjd kewenangan institusi TNI," ucapnya.

Tugas dan Wewenang BSSN tak Jelas

Di sinilah ia menilai jika tugas dan wewenang BSSN tidak jelas.

"Nah, BSSN seharusnya mengetahui di mana posisinya terkait tiga kategori tadi. Hanya, masalahnya, kalau saya baca Perpres pembentukannya, yaitu Perpres No. 53/2017, tugas dan kewenangan BSSN ini mmg tdk jelas.

Karena hanya menyebut keamanan siber tanpa merinci taksonominya. Karena tak jelas, tugas dan kewenangan itu rentan ditafsirkan meluas," terangnya.

Menurut Fadli Zon, apabila mengacu pada desain awalnya, BSSN sebenarnya diposisikan sbg lembaga koordinasi, isinya adalah para stakeholder dari lembaga terkait yang sudah ada, seperti Polri, TNI, BIN, ataupun Kominfo.

"Itu sebabnya posisinya dulu tetap dipertahankan di bawah Menko Polhukam. Sbg lembaga koordinasi, BSSN akan menyusun kebijakan strategis, melakukan koordinasi, serta bertanggungjawab ketika terjadi ancaman atau insiden serangan siber," jelasnya.

Tugas BSSN Rentan Tumpang Tindih 

Halaman
123