TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Rabu (3/1/2018).
Ganjar beralasan ketidakhadiran dirinya dikarenakan ada tugas kedinasan yang tidak bisa diwakilkannya selaku Gubernur.
Pihak KPK pun akhirnya menyetujui permintaan jadwal ulang pemeriksaan terhadap dirinya.
Padahal Ganjar akan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Kemendagri tahun 2011-2013.
Adapun pemeriksaan tersebut dengan tersangkanya adalah anggota DPR dari Partai Golkar, Markus Nari.
Ganjar Pranowo sebelum terpilih menjadi Gubernur Jateng adalah anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan pada periode 2004-2009 dan 2009 hingga 2013.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan penyidik memerlukan keterangan dirinya untuk kasus e-KTP dalam kaitan adanya perubahan atau penambahan anggaran dalam proses pembahasan proyek e-KTP di DPR setelah proyek nasional itu bergulir.
"Perkara dengan tersangka MN (Markus Nari) tersebut kan masih terkait langsung dengan kasus KTP elektronik, terutama untuk aspek peningkatan anggaran di sana," kata Febri dikutip dari Tribunnews, Jakarta, Rabu (3/1/2018) malam.
BACA Fadli Zon: 2 Periode Berkuasa SBY Turunkan Angka Rasio Utang, Sementara Jokowi Menaikkannya
Febri mengatakan bahwa dirinya belum bisa menjelaskan lebih banyak mengenai perubahan anggaran proyek e-KTP.
Dirinya juga tidak bisa memastikan ada atau tidaknya 'kongkalikong' dan aliran dana pelicin atas peningkatan anggaran proyek e-KTP itu.
"Jadi, tentu kami perlu menguraikan proses pembahasan sejak awal di DPR itu seperti apa, sampai dengan proses permintaan penambahan anggaran itu," kata Febri menutup.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.
Nama Ganjar juga masuk dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan itu, Ganjar Pranowo menerima 520.000 Dollar AS tatkala sedang menjabat sebagai anggota DPR RI.