Fakta-fakta 'Mengerikan' Sindikat Pedofil Membidik Korban di Bawah Umur dengan Iming-iming Uang

Penulis: Rendy Adrikni Sadikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

“Mereka dikenakan Pasal 76 huruf i jo Pasal 88 dan Pasal 6 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

8. Perantara dulunya korban

Salah satu perantara diketahui masih berusia 17 tahun.

Sisanya, baru beranjak dewasa.

Para perantara ini dulunya juga korban eksploitasi seksual oleh WNA.

9 Berkali-kali dieksploitasi

Dari keterangan sementara, diketahui dua anak penjual tisu yang jadi korban, berkali-kali dieksploitasi di hotel bintang lima hingga wisma kedutaan.

"Kejadian ini bukan sekali. Dari pengakuan pelaku dan korban anak-anak ini sudah masuk pengakuannya di lima tempat di Hotel AM, Hotel 101, Apartemen CAS, Hotel MAH, dan yang memprihatikan di Wisma Kedutaan," kata Komisioner Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat KPAI Susianah Affandy, Rabu (3/1/2018). (*)

Berita ini telah diterbitkan oleh Tribunnews.com berjudul "9 Fakta 'Mengerikan' di Balik Aksi Pedofil Pembidik Keperawanan Anak Jalanan"