Menurut Krisnadi, pesatnya perkembangan Kota Yogyakarta dewasa ini, tidak diimbangi dengan kesiapan fasilitas, aturan dan petugas yang berwenang.
Ia menuturkan sering dijumpai jembatan dan jalan sirip Malioboro, dijadikan lahan parkir liar bus wisata, sehingga memacetkan arus lalu lintas.
"Banyak lagi pelanggaran rambu parkir yang tidak bisa kami sebutkan, yang tentu hanya akan menambah daftar impotensi aparat yang mendapat amanat UU tentang lalu lintas," ungkapnya.
Selain itu, ia menilai, aturan parkir dalam Perda Kota Yogyakarta sudah kadaluwarsa dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Menurutnya perlu aturan baru yang membebani pemilik kendaraan dengan tarif sebanding, sebagai alat mengendalikan kepadatan lalu lintas kota.
"Nah, sanggupkah Kapolda dan Kapolres se-DIY menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan? Jadi pejabat jangan sampai emban cinde emban ciladan?" pungkas Krisnadi (*)