Tarif Parkir di Yogya Mahal Saat Liburan? Oknumnya Sudah Terciduk, Ternyata Ini Pelakunya!

Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian

Berkomitmen Memberantas Juru Parkir Liar

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono mengatakan pihaknya berkomitmen dalam memberantas juru parkir liar yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat.

Ia juga menghimbau apabila masyarakat merasa dirugikan, dapat melapor kepada petugas kepolisian.

"Jika merasa dirugikan, jangan takut lapor dengan mendatangi pos polisi terdekat," imbaunya.

Sementara untuk jeratan hukum terhadap ketiga oknum petugas parkir yang nakal ini, diakui Kapolresta Yogya sejauh ini memang serba dilematis.

BACA  Menurut Sandiaga Uno, Ini Penyebab Kartu Ok Otrip Tak Laku

Kepada ketiga pelaku yang tertangkap, pihaknya sejauh ini hanya bisa menjerat pelaku dengan tindak pidana ringan (tipiring) kaitannya pelanggan perda perparkiran.

"Memang seperti itu hukum di Negara kita, namun kedepannya kita akan terus dalami. Jika (parkir) memang terbukti ada unsur pemerasan, kita akan kenakan pasal-pasal pidana," terang dia.

FKKU Layangkan Surat Terbuka untuk Kapolda dan Kapolres Se-DIY

Pasca diamankannya tiga juru parkir di kawasan Alun-alun Utara, Yogyakarta, Forum Komunikasi Kawasan Alun- alun Utara (FKKU) melayangkan surat terbuka, yang ditujukan kepada Kapolda dan Kapolres di seluruh DIY.

"Tantangan kepada Kapolda dan Kapolres se-DIY, untuk menilang semua jenis kendaraan yang melanggar rambu parkir di DIY," ujar Krisnadi Setyawan, Sekretaris FKKU, melalui rilis yang dikeluarkannya, Rabu (27/12/2017).

Krisnadi Setyawan selaku pengurus FKKU turut memberikan apresiasi terhadap upaya penegakan hukum, dimana salah satunya yakni dengan memberi sanksi tegas kepada oknum, atau para pelaku parkir liar, sebagai bentuk pembelajaran untuk semua pihak.

Namun, lanjut Krisnadi kawasan Alun-alun Utara dan Njeron Beteng Kraton Yogyakarta, yang selama ini dikenal sebagai tujuan, atau destinasi wisata utama di wilayah DIY, bisa dikatakan tidak memiliki zona parkir resmi.

"Fasilitas parkir resmi yang tersedia relatif cukup jauh, yaitu di TKP Ngabean dan Senopati. Bahkan, Pemkot tidak pernah menerbitkan perizinan parkir di kawasan Alun-alun dan Njeron Beteng, serta memasang rambu larangan parkir," tandasnya.

BACA  Gagal Membuka Brankas di Musala, Pencuri Ini Bakar Buku Agama

Halaman
123