Natal 2017

Tak Disangka, Pemberian Remisi Natal Kepada 9.333 Napi Bisa Hemat Anggaran Negara Miliaran Rupiah

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 56 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Kedungpane) mendapat remisi khusus hari Natal 2017.

Baca: Hati-hati! Tak Mau Beri Tumpangan Anak Punk, Sopir Truk di Demak Nyaris Tewas, Begini Kronologinya

"Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Ade.

Sebelumnya, I Wayan Sudirta, pengacara Ahok juga mengatakan bahwa kemungkinan besar akan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan.

Baca: Wisatawan Terus Padati Bali hingga Cara Unik Warga Promosikan Wisata Pulau Dewata

Ini karena Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan.

Wayan juga yakin Ahok akan mendapatkan remisi tambahan.

Menurut Keppres 174 Tahun 1999, remisi tambahan diberikan kepada terpidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, salah satunya melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Namun belum bisa ditentukan berapa banyak remisi yang akan didapatkan.

Baca ini: Suasana Kebakaran di Seberang Mall BTM Bogor, Warga Histeris hingga Ada Suara Ledakan Diduga Petasan

Jika pada akhir tahun depan Ahok masih menjalani hukuman, pada Desember 2018 atau pada perayaan Natal 2018 dia juga kemungkinan akan kembali mendapatkan remisi.

Dengan merujuk pada Keppres 174 Tahun 1999 itu, Ahok akan mendapatkan remisi selama 1 bulan.

"Pak Ahok pasti mendapatkan remisi tambahan karena dia melakukan banyak hal baik semasa ditahan," ujar Wayan. (*)

Baca juga: Viral! Mahasiswa Nekat Bully Orang di Jalan, Gak Taunya Polisi, yang Terjadi Selanjutnya Mengejutkan