TRIBUNWOW.COM - Pemberian remisi Natal terhadap narapidana penganut agama Nasrani pada tahun ini mencapai 9.333 orang.
175 orang akan langsung bebas pada perayaan Natal tahun 2017 ini, sedangkan 9.158 orang lainnya harus menjalani sisa pidananya di lapas dan rutan.
Dilansir Tribunnews.com, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, mengungkapkan pemberian remisi kali ini dapat menghemat anggaran negara untuk narapidana hingga Rp 3,8 miliar.
"Potensial menghemat anggaran negara lebih dari Rp 3,8 Milyar karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp 14.000, " ujar Sri melalui keterangan tertulis.
Sri mengungkapkan remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan 2 bulan.
"Tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana,“ ungkap Sri.
Baca: Korut: Sanksi Baru PBB Merupakan Deklarasi Perang, Kalian Akan Bayar Mahal Atas Hal Ini
Mereka yang dapat remisi ini telah berkelakuan baik selama minimal 6 bulan.
Pemberian remisi natal kepada 9.333 wargabinaan ini selain sebagai hadiah kepada mereka yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan.
Salah satu narapidana yang mendapat remisi natal adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Remisi untuk terpidana kasus penodaan agama itu sudah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada Kamis (21/12/2017).
Baca: Seorang Prajurit TNI tak Rayakan Natal Selama 7 Tahun Demi Jalankan Tugas, Begini Kisahnya
"Iya dapat. Sudah ditandatangani kemarin," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Jumat (22/12/2017).
Ade mengatakan, Ahok mendapat remisi selama 15 hari masa tahanan.
Ahok dinilai memenuhi syarat untuk mendapat remisi.
Baca: Hati-hati! Tak Mau Beri Tumpangan Anak Punk, Sopir Truk di Demak Nyaris Tewas, Begini Kronologinya
"Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Ade.
Sebelumnya, I Wayan Sudirta, pengacara Ahok juga mengatakan bahwa kemungkinan besar akan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan.
Baca: Wisatawan Terus Padati Bali hingga Cara Unik Warga Promosikan Wisata Pulau Dewata
Ini karena Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan.
Wayan juga yakin Ahok akan mendapatkan remisi tambahan.
Menurut Keppres 174 Tahun 1999, remisi tambahan diberikan kepada terpidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, salah satunya melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Namun belum bisa ditentukan berapa banyak remisi yang akan didapatkan.
Baca ini: Suasana Kebakaran di Seberang Mall BTM Bogor, Warga Histeris hingga Ada Suara Ledakan Diduga Petasan
Jika pada akhir tahun depan Ahok masih menjalani hukuman, pada Desember 2018 atau pada perayaan Natal 2018 dia juga kemungkinan akan kembali mendapatkan remisi.
Dengan merujuk pada Keppres 174 Tahun 1999 itu, Ahok akan mendapatkan remisi selama 1 bulan.
"Pak Ahok pasti mendapatkan remisi tambahan karena dia melakukan banyak hal baik semasa ditahan," ujar Wayan. (*)
Baca juga: Viral! Mahasiswa Nekat Bully Orang di Jalan, Gak Taunya Polisi, yang Terjadi Selanjutnya Mengejutkan