Pada remisi khusus Natal tahun ini, selain Ahok, ada 2.337 narapidana lainnya yang mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari.
Sebanyak 5.895 narapidana mendapat 1 bulan pengurangan, 745 narapidana mendapat 1 bulan 15 hari, dan 180 orang mendapat 2 bulan pengurangan.
Diberitakan sebelumnya, Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pidatonya semasa jadi Gubernur DKI di Kepulauan Seribu.
Ia pun divonis dua tahun penjara. (*)