Apalagi jika mereka berbuat baik selama menjalani masa penahanan.
Namun, terkait dengan remisi Ahok, dia mempertanyakannya.
Karena Ahok, lanjut dia, belum bisa dikatakan sebagai warga binaan dari sebuah lembaga pemasyarakatan.
"Lapas itu adalah bagian dari binaan, jadi warga binaan. Nah, apakah di Mako Brimob itu ada pembinaan. Apakah itu tupoksinya untuk melakukan pembinaan terhadap mereka yang narapidana," katanya.
Baca ini: Antar Keluarga Melahirkan Satu Keluarga Tewas dalam Kecelakaan di Takalar, Begini Kronologinya
Menurutnya, faktor keamanan tidak bisa dijadikan alasan menempatkan Ahok di Rutan Mako Brimob.
Sementara faktor keamanan hanyalah urusan teknis.
Lapas yang menjadi tempat Ahok menjalani penahanan, bisa saja meminta pengamanan ekstra kepada aparat terkait.
"Dari dulu tidak pernah ada keisitimewaannya. Tidak ada pembedaan. Kalau ada pengamanan di lapas manapun gak ada masalah. Ada pengamanan," kata Fadli.
Remisi Ahok
Diberitakan Tribunnews.com, Ahok mendapatkan remisi hari raya natal.
Remisi untuk terpidana kasus penodaan agama itu sudah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada Kamis (21/12/2017).
"Iya dapat. Sudah ditandatangani kemarin," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Jumat (22/12/2017).
Ade mengatakan, Ahok mendapat remisi selama 15 hari masa tahanan.
Ahok dinilai memenuhi syarat untuk mendapat remisi.