TRIBUNWOW.COM - Dewan Keamanan PBB telah dengan suara bulat memilih untuk menjatuhkan sanksi baru kepada Korea Utara (Korut).
Dilansir Aljazeera pada Sabtu (23/12/2017), hal tersebut merupakan tanggapan atas uji coba rudal terbaru di Pyongyang, Korea Utara.
Sanksi tersebut disahkan pada Jumat (22/12/2017).
Sanksi terbaru ini mencakup larangan terhadap hampir 90 persen ekspor minyak ke Korea Utara.
Sanksi ini diajukan oleh Amerika Serikat (AS) guna mencegah Pyongyang melanjutkan program nuklirnya.
Sanksi ini merupakan bentuk tindakan signifikan yang telah diambil oleh PBB untuk Korea Utara.
Ide sanksi ini adalah menekan Korea Utara sekuat mungkin dengan mengurangi pendapatannya.
Sehingga diharapkan Korea Utara jera dan menghentikan pengembangan misilnya.
Top 5 News! AS Kalah Telak, Pengakuan Yerusalem Batal hingga Benda di Kaki Jokowi Saat Mancing di Raja Ampat
Resolusi tersebut juga memerintahkan warga Korea Utara yang bekerja di luar negeri untuk kembali ke negara tersebut dalam waktu 24 bulan.
Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Nikki Haley mengatakan bahwa Korea Utara telah menjadi batu sandungan untuk mencapai perdamaian.
Seperti diketahui, Korea Utara dan Amerika Serikat dianggap saling bermusuhan.
"Hari ini, untuk ke-10 kalinya, dewan ini berdiri bersatu melawan rezim Korut yang menolak pencarian perdamaian. Rezim Kim terus menentang resolusi dewan ini, selama ini masyarakat internasional terus bersabar dengan kelakuan Korea Utara," kata Nikki Haley.
Baca: TNI AL Temukan 200 Amunisi Aktif dan Rangkaian Diduga Bom di Pelabuhan Penyeberangan Jawa-Bali
Pemerintah Korea Utara Kim Jong Un telah melakukan beberapa uji coba rudal tahun ini.