TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengirimkan surat pemanggilan yang kedua kalinya kepada dua anak Setya Novanto.
Pemanggilan tersebut guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Kedua anak Novanto itu ialah Dwina Michaella dan Rheza Herwindo. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut, Anang Sugiana Sudihardjo.
"Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan kepada Dwina Michaella dan Rheza Herwindo. Agenda pemeriksaannya minggu ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dilansir dari Warta Kota (20/12/2017).
Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan istri dan anak terdakwa bisa saja dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.
Pasal TPPU bisa dikenakan apabila istri dan anaknya tersebut mengetahui bahkan ikut menikmati uang hasil dugaan korupsi.
Hal ini disampaikan Kiagus Ahmad Badarudin menanggapi munculnya nama istri dan anak Novanto dalam surat dakwaan jaksa.
"Kan itu dia kalau emang terbukti mengetahui dan ikut menyimpan atau menguasai, tentu bisa dikenakan (pencucian uang)," kata Kiagus dilansir dari Kompas Rabu (20/12/2017).
BACA Beredar Struk Harga BBM Pertalite di Papua 7 Ribu, Akun Twitter Kota Serui Jangan Anda Membodohi
PPATK sendiri telah membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) harta Setya Novanto.
Data tersebut menurutnya sudah diberikan kepada penyidik KPK untuk ditindaklanjuti.
"Sudah, itu sudah lama" kata Kiagus
Namun, ketika ditanya perihal ada atau tidaknya kejanggalan terhadap kekayaan yang dimiliki oleh Setya Novanto, Kiagus enggan menjawab. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Pokoknya sudah kami serahkan. Nanti dari hasil yang kami serahkan penyidik yang mendalaminya," ujar dia.
Kiagus menekankan bahwa PPATK menyerahkan kasus penyidikan ini kepada KPK. PPATK hanya melakukan pemeriksaan keuangan tersangka, bukan untuk mengadilinya.
"Kuncinya dibuktikan oleh penyidik," kata Kiagus.
Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa anggota keluarga Novanto memiliki saham di perusahaan yang mengikuti lelang proyek e-KTP.
Selain itu, keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi diduga menerima uang yang berasal dari pengusaha pelaksana e-KTP.
Pemblokiran Rekening
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa KPK meminta pemblokiran rekening bank atas nama Setya Novanto dan keluarganya. Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Febri, pemblokiran dilakukan terkait kepemilikan saham Novanto dan keluarganya di PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera.
Kedua perusahaan itu menjadi peserta lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam sidang, Novanto sendiri mengakui bahwa pada 2002 ia pernah menjadi Komisaris di PT Mondialindo. Salah satu pemegang saham di PT Mondialindo adalah putra kandungnya.
"Salah satu pemegang sahamnya Reza Herwindo, anak saya," ujar Novanto kepada jaksa KPK.
BACA JUGA Parpol Cabut Dukungan, Ridwan Kamil: Hidup Ini Hanyalah Sementara
Namun, saat ditanya apakah Novanto mengetahui bahwa istrinya, Desti Astriani juga pernah tercatat sebagai pemilik saham PT Mondialindo, Novanto mengatakan tidak tahu.