Maqdir mengaku pihaknya sedang menyusun perbandingan fakta dakwaan yang muncul pada tiga terdakwa sebelumnya, Irman, Sugiharto dan Andi Narogong dengan dakwaan kliennya.
Sebab, diungkapkan Maqdir dalam dakwaan Setya Novanto banyak nama-nama yang hilang dan tidak dicantumkan oleh Jaksa KPK. Padahal, dalam dakwaan sebelumnya, sejumlah nama dibeberkan secara rinci.
"Tentu kami akan buat perbandingan fakta dalam surat dakwaan. Kami berusahan menunjukkan fakta yang hilang dan fakta yang baru, padahal mereka didakwa bersama-sama," terang Maqdir.
Diketahui Maqdir sempat mempertanyakan hilangnya nama-nama yang diduga menerima aliran uang panas proyek e-KTP, dalam dakwaan kliennya. Padahal, dalam dakwaan sebelumnya, terdapat sejumlah nama yang diduga turut menerima uang panas e-KTP.
Selain Ganjar Pranowo dan Yasonna Hamonganan Laoly, ada juga nama lain yang dalam dakwaan sebelumnya diterangkan namun lenyap di dakwaan Setya Novanto. Sejumlah nama tersebut yakni, Olly Dondokambey, dan juga Arief Wibowo.
POPULER: Semakin Tua, Tambah Mempesona! 7 Artis Ini Terlihat Makin Keren Dengan Rambut Berubannya
Padahal dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, keempat nama tersebut diduga turut kecipratan uang panas proyek e-KTP dengan rincian, Olly Dondokambey sebesar USD1,2 juta; Arif Wibowo USD108 ribu; Ganjar Pranowo USD520 ribu; serta Yasonna H. Laoly, USD84 ribu.
Besok, eksepsi akan dibacakan di sidang kedua perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto digelar pada Rabu, 20 Desember 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. (*)