TRIBUNWOW.COM - Para pelaku usaha perdagangan secara elektronik ( e-commerce) bakal diwajibkan untuk mendaftarkan diri.
Kewajiban ini menjadi bagian rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang e-commerce yang kini sedang digodok oleh kementerian.
Permendag ini menjadi pelaksana teknis dari Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang saat ini juga masih dalam pembahasan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti mengatakan, RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara.
VIRAL! Netizen Ramalkan Malang Bakal Tenggelam, Alasannya Logis!
Oleh karena itu dia menargetkan bakal aturan ini bisa terbit pada akhir tahun nanti.
Seiring proses penerbitan RPP, kini Kemendag tengah menggodok aturan turunan berupa Permendag tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Isi permendag ini fokus mengatur tata cara pendaftaran dan penerbitan nomor identitas penjual (seller) online.
"Melalui peraturan ini, Kemendag akan mewajibkan pelaku usaha yang melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik mendaftarkan kegiatan usahanya di Kemendag," kata Tjahya, dikutip dari Tribun Batam, Senin (18/12/2017).
Setelah mendaftar, nantinya penjual online akan mendapatkan nomor identitas yang harus dipajang di platform e-commerce.
Kelak data seluruh penjual online yang terdaftar ini akan dikumpulkan Kemendag agar bisa diakses publik.
Data ini akan berguna bagi konsumen untuk mengetahui legalitas penjual online.
BACA JUGA Lisa: Baru Sekali Coba dari Teman Cowok yang Baru Kenal, Langsung Digerebek
Jika Penjual Online Shop Tak Segera Mendaftar ?
Para penjual yang tak mau mendaftarkan usaha online miliknya kelak akan masuk Daftar Prioritas Pengawasan dari Kemendag.