sn: …..
hakim: Chozetsu Kawai!!
sn: Melody!!
Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto didakwa melakukan intervensi penganggaran proyek pengadaan e-KTP yang berlangsung di DPR RI pada 2009-2013.
Baca ini: Pengamat Sebut Ketum Golkar Airlangga Miliki Peluang yang Sangat Besar untuk Jadi Cawapres Jokowi
Jaksa mendakwa politikus Partai Golkar itu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangka Novanto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke- KUHP.
Atas serangkaian pasal yang didakwakan terhadap dirinya, Novanto terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun.
Baca: Bom Paket Berkekuatan Rendah Meledak di Surabaya, Korban Alami Trauma Berat
"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional," tutur JPU KPK, Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto selesai menjalani sidang dakwaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Surat dakwaan Setya Novanto selesai dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pukul 20.40 WIB.
Mantan Ketua Fraksi Golkar itu diantaranya didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek e-KTP.
Trending: Viral! Pesulap Asal Indonesia The Sacred Riana Juara Asias Got Talent 2017, Hadiahnya Bikin Melongo
Selain itu, Setya Novanto diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Hakim lantas bertanya kepada Setya Novanto dan pengacaranya apakah ada keberatan terhadap surat dakwaan yang baru saja dibacakan.
Namun, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail meminta waktu untuk mempelajari terlebih dulu surat dakwaan itu.
Akhirnya, Hakim pun memberikan waktu satu minggu dan langsung mengetuk palu tanda sidang selesai. (*)