Korupsi EKTP

Sejumlah Nama telah Hilang dalam Surat Dakwaan Kasus EKTP, Ini Komentar dari Ganjar, KPK dan PDI P

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Anggota Komisi II DPR yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Selain Ganjar, anggota DPR Agun Gunandjar dan Gubernur BI Agus Martowardojo juga menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Padahal, ketiga nama politisi PDI-P tersebut masuk dalam dakwaan terdakwa lain, yakni mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketiganya disebut menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat anggota DPR periode 2009-2014.

Kala itu, Ganjar dan Yasonna selaku anggota Komisi II DPR dan Olly selaku pimpinan Badan Anggaran (Banggar).

Ganjar disebut menerima suap 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.

"Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba di sini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu," kata Maqdir. (*)