Padahal, ketiga nama politisi PDI-P tersebut masuk dalam dakwaan terdakwa lain, yakni mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketiganya disebut menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat anggota DPR periode 2009-2014.
Kala itu, Ganjar dan Yasonna selaku anggota Komisi II DPR dan Olly selaku pimpinan Badan Anggaran (Banggar).
Ganjar disebut menerima suap 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.
"Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba di sini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu," kata Maqdir. (*)