"Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba disini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu," kata dia.
Menurut Maqdir, ada banyak perbedaan rangkaian fakta yang diuraikan jaksa jika dibandingkan surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya.
Maqdir mengatakan, jika Setya Novanto disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain, maka seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama antara masing-masing terdakwa.
Kepada Majelis Hakim, Maqdir mengajukan nota keberatan eksepsi atas surat dakwaan Novanto.
Hakim memberikan waktu satu pekan bagi pengacara untuk menyiapkan materi eksepsi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putrie mengatakan, perbedaan materi dakwaan Novanto dan tiga terdakwa sebelumnya merupakan hal yang wajar.
Sebab, dalam menyusun setiap dakwaan, Jaksa akan fokus kepada rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Dalam dakwaan splitsing (pemisahan berkas perkara) itu kami akan fokus pada perbuatan terhadap terdakwa tertentu. Jadi rangkaian cerita untuk terdakwa tertentu akan fokus ke Novanto, pada dakwaan Irman akan difokuskan ke Irman, dan itu biasa," kata Irene.
Di sisi lain, sehari sebelumnya, Ganjar diketahui telah mendapat penghargaan dari KPK, Selasa (12/12/2017).
Penghargaan tersebut diberikan kepada Pemprov Jawa Tengah, sebagai pemerintah daerah dengan tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaik tahun 2017.
Penghargaan ini adalah kali ketiga yang didapatkan Pemprov Jawa Tengah secara bertutur-turut ini dan diserahkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarief kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2017, di Hotel Bidakara Jakarta.
Ganjar mengatakan, sejak awal menjabat dirinya serius ingin mewujudkan reformasi birokrasi di Jateng.
Salah satunya dengan mendorong pelaporan LHKPN untuk perwujudan birokrasi yang bersih.
"Dengan pelaporan harta yang tertib, maka penerimaan pejabat yang tidak sah, baik dari hasil korupsi maupun gratifikasi, bisa diminimalkan," katanya melalui siaran pers Pemprov Jateng kepada TribunJateng.com.
Sementara itu, Setya Novanto didakwa melakukan intervensi penganggaran proyek pengadaan e-KTP yang berlangsung di DPR RI pada 2009-2013.