PNS Pemprov DKI Cuma Makan Gaji Buta, DPRD DKI Desak BKD Susun Skema Baru Penghitungan TKD

Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNWOW.COM - Dilansir dari Warta Kota (14/12/2017), diketahui serapan anggaran DKI amat rendah, namun pembayaran gaji PNS maksimal, Kamis (14/12/2017).

Perihal ini lah, DPRD DKI Jakarta mempertanyakan kinerja Pemprov di tahun 2017.

Menurutnya, skema pemberian tunjuangan kinerja daerah bagi PNS DKI sudah seharusnya direvisi mengingat 2 minggu jelang penutupan APBD DKI 2017, serapan anggaran baru 67 persen.

Terdiri dari Rp 41 triliun dari anggaran belanja langsung (BL) dan belanja tidak langsung (BTL) sebesar Rp 61 triliun.

Kategori BTL mencakup belanja pegawai, hibah, belanja tak terduga, belanja bunga, subsidi, bantuan sosial dan bantuan keuangan sudah terserap 80 persen atau Rp 21. 378 triliun dari total anggaran Rp28 triliun.

BACA  Akhirnya Pemprov DKI Resmi Keluarkan Izin DWP 2017

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Veri Yonnevil menyarankan Pemprov jangan terbuai atau bangga serapan sudah mencapai 67 persen.

"Itu yang tinggi belanja pegawainya saja. Gimana coba itu. Bayar gaji pegawai saja berarti itu," kata Veri.

Karena itu, dia menyarankan, Anies Baswedan – Sandiaga Uno evaluasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang serapannya rendah.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, sudah mewanti-wanti agar serapan APBD di tiap SKPD memiliki prosentase lebih besar untuk penghitungan TKD.

"Ini sudah darurat berarti. Skema penghitungan TKD PNS benar-benar harus diubah. Ini kan kacau. Serapan baru 67 persen dan itupun yang paling besar untuk belanja pegawai, bukan belanja langsung," kata Syarif.

Syarif berjanji akan mendesak lebih keras ke Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta (BKD DKI) agar segera mengeluarkan skema baru penghitungan TKD.

"Sebenarnya kami sedang bahas skema TKD yang baru. Tapi sudah berapa minggu BKD DKI nggak kasih juga ke kami skema barunya," kata Syarif.

Selain desak Pemprov, DPRD DKI juga punya alasan tersendiri untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Desakan tersebut berimbas pada turunnya penerimaan TKD bagi PNS di SKPD yang kinerjanya tidak maksimal alias APBDnya rendah.

Halaman
123