TRIBUNWOW.COM - Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan Setya Novanto memutuskan untuk menskors persidangan selama 1,5 jam.
Hal tersebut lantaran hakim Kusno ingin melihat rekaman sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Seperti diketahui, sidang pokok perkara dan sidang praperadilan Setya Novanto digelar dalam waktu yang bersamaan.
Dilansir Kompas.com, awalnya Hakim Kusno mempersilahkan KPK untuk memutar tayangan sidang perdana pokok perkara kasus e-KTP yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agendanya, mendengarkan ahli hukum yang diajukan KPK.
Hakim Kusno mempersilahkan KPK memutar rekaman setelah mendengar keterangan ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, yang diajukan KPK.
Dalam sidang, Zainal menyatakan, sidang praperadilan dinyatakan gugur apabila hakim di sidang pokok perkara telah membuka persidangan untuk umum.
Dengan demikian, menurut KPK, gugatan praperadilan Novanto seharusnya gugur.
Setelah menyimak video rekaman beberapa saat, Hakim Kusno kemudian menyatakan memenuhi permintaan pengacara Novanto agar rekaman video sidang Tipikor sebaiknya diserahkan kepada hakim untuk dilihat sendiri olehnya.
"Jadi kalau gitu begini, saya terima usulnya pemohon ke hakim, untuk saya lihat," ujar Kusno.
Kusno beralasan, jika video sidang Tipikor diputar di persidangan, akan memakan waktu.
"Nanti kalau dibuka, panjang, enggak enak," ujar Kusno.
Dia kemudian memutuskan untuk menunda persidangan.
"Sidang kita skors dulu ya. Kurang lebih 1,5 jam," ujar Kusno.