Korupsi ETKP

Setya Novanto Depresi dan Sakit Jelang Sidang Dakwaan Hari Ini

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto

TRIBUNWOW.COM - Firman Wijaya selaku kuasa hukum Setya Novanto mengatakan kliennya mulai depresi menjelang sidang perdananya hari ini, Rabu (13/12/2017).

"Yah kalau seperti itu ‎manusiawi lah ya," terang Firman, Selasa (12/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dilansir Tribunnews.com, Firman juga mengaku khawatir dengan rekam jejak kesehatan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif tersebut.

Ini karena memang sudah menjadi rahasia umum bahwa kondisi kesehatan Setya Novanto sering naik turun.

"Siapapun itu termasuk saya kalau hadapi kondisi semacam ini, tentu ada penyakit bawaan yang udah lama dan akut pasti akan memberikan dampak," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyebut kondisi kesehatan Ketua DPR nonaktif itu dalam kondisi kurang fit.

“Kondisi lancar. Tapi agak memburuk ya, batuk-batuk. Semoga besok lancar. Mungkin karena kondisi cuaca juga,” kata Maqdir saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/12/2017).

Maqdir mengatakan, pihaknya tetap berusaha agar Setya Novanto bisa dihadirkan dalam sidang perdana pokok perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Kami usahakan yang terbaik. Tapi kondisi lancar-lancar. Semoga besok (hari ini) bisa hadir, kan cuma duduk, ya bisa lancar sampai persidangan,” ungkap Maqdir.

Tim kuasa hukum Setya Novanto, sudah menerima, membaca dan mempelajari surat dakwaan Jaksa KPK terhadap kliennya Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Dari hasil analisis sementara, Firman Wijaya, ‎kuasa hukum Setya Novanto menilai ada beberapa hal yang sangat janggal bahkan imajinasi.

Baca: Sosok 5 Hakim Tipikor yang Menangani Sidang Perdana Setya Novanto

"Ada beberapa imajinasi di dalam dakwaan yang belum dapat kami pahami. Apakah itu berdasarkan fakta atau tidak," tegas Firman, Selasa (12/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui sesuai agenda, surat dakwaan akan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (13/12/2017).

Menurut Firman, ada sejumlah penuturan tim jaksa KPK dalam surat dakwaan yang tidak dideskripsikan lebih jelas sehingga menimbulkan kerancuan.

Halaman
12