TRIBUNWOW.COM - Secara mengejutkan Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur mendampingi kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua pengacara tersebut pun sudah membicarakan pengunduran dirinya dengan Setya Novanto dan resmi tidak lagi ikut campur tangani kasus Novanto di KPK per hari ini, Jumat (8/12/2017).
Kini kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP) di KPK ditangani pengacara Maqsir Ismail.
Berikut sejumlah pernyataan yang dihimpun Tribunnews.com soal mundurnya Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Setya Novanto.
1. Otto Ungkap Alasan Beda Pendapat
Otto Hasibuan memilih mundur mendampingi proses hukum Setya Novanto di KPK karena alasan perbedaan pendapat dengan Setya Novanto.
Ketua DPR RI tersebut dikatakan Otto memiliki cara sendiri untuk menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ditangnai KPK.
Diungkapkan Otto, cara Setya Novanto tersebut tidak bisa dirinya terima.
Akhirnya, Otto memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukum Setya Novanto.
"Saya bicara dengan Setya Novanto, saya berpendapat untuk menangani ini caranya seperti ini, tapi dia mempunyai cara penanganan yang berbeda," ungkap Otto, Jumat (8/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski begitu, Otto tidak menjelaskan detail cara apa yang dimiliki Setya Novanto dalam menghadapi proses hukum di KPK.
Hal pasti, menurut Otto karena adanya silang pendapat dan tidak adanya titik temu.
"Strateginya umpama seperti ini, dia juga mempraktek seperti itu. itu sah-sah saja kan? Nggak boleh disalahkan. Kalau ini terjadi perbedaan pendapat, tentu saya harus mengundurkan diri," katanya.
Terakhir Otto mengucapkan terima kasih kepada Setya Novanto yang sempat mempercayakan dirinya mendampingi selama beberapa pekan. Otto juga memberikan semangat kepada Setya Novanto dalam menghadapi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
• Uang KJP Ditahan dan tak Cair, Orang Tua Murid di Jakarta Kebingungan