Korupsi ETKP

Hakim Tunggal Praperadilan Setya Novanto: Gugatan Praperadilan Gugur

Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Kusno yang akan adili pra-peradilan Setya Novanto

KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, belum ada jadwal sidang pembacaan dakwaan.

Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun. (*)

Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "Hakim Kasus Novanto Sebut Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan"