Akan tetapi dalam sidang itu pihak KPK tidak hadir dan meminta hakim menunda sidang praperadilan Setya Novanto.
Akhirnya diputuskan sidang praperadilan ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (7/12/2017).
Atas langkah KPK itu, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyayangkan karena dia menilai KPK tidak menghormati praperadilan kliennya.
Fredrich juga menyindir KPK yang sejak awal telah banyak menabrak aturan dalam menjerat Setya Novanto.
"Bagi KPK apapun sah, coba bayangkan Undang-Undang Dasar 1945 saja dianggap tidak berlaku bagi KPK, apa lagi KUHAP," kata Fredrich. (*)