Di Semarang, Agung mencuri laptop, sedangkan di Surabaya, Kota Malang dan Kota Batu, ia mencuri ponsel.
Sejauh ini, Polsek Klojen telah mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel Samsung S8.
Barang bukti lainnya dikembalikan ke kantor polisi di Semarang, Surabaya, Kota Batu dan Kota Kediri.
Barang-barang yang dicuri Agung juga tidak dijual.
Kondisinya pun juga masih bagus.
Sejauh ini polisi menduga kalau Agung memang sengaja melakukan tindak pidana agar ditangkap polisi lalu dimasukkan penjara.
“Barang bukti masih ada. Tidak dijual. Sebagian lainnya dikembalikan ke beberapa kota untuk penyelidikan,” tambah Tukimin.
Tukimin juga menjelaskan kalau istri dan anaknya Agung sempat membesuk Agung di Polsek Klojen beberapa waktu lalu.
Namun Tukimin tidak tahu hal apa yang mereka bicarakan.
Tukimin hanya mengetahui bahwa istrinya saat itu sangat reaktif terhadap Agung.
Polisi menetapkan Agung sebagai tersangka dan melanggar pasa 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.
Agung pun akhirnya bisa mewujudkan keinginannya. (*)
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Unik, Pria Ini Kabur dari Rumah dan Ingin Masuk Penjara, Ini yang Dilakukannya"