TRIBUNWOW.COM - Berkas perkara Setya Novanto di kasus dugaan korupsi e-KTP sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan saat menyambangi KPK.
Dilansir Tribunnews.com, Otto mengaku santai dan pihaknya siap menghadapi sidang pokok perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Saya kira ini kan KPK berhak kalau mau melimpahkan. Memang nanti ada persoalan hukum yang akan timbul. Tapi itu kan nanti di pengadilan," kata Otto.
Menurut Fredrich, saat ini Setya Novanto tidak berdaya menghadapi perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bagaimana bisa keberatan, yang punya kuasa siapa? Kita harus tahu dong, kita tidak berdaya disini. Beliau (Setya Novanto) sudah ditahan 20 hari, anaknya saja tidak boleh ketemu. Coba apakah itu manusiawi? Itu sudah melanggar, mereka tidak peduli,"ujar Fredrich.
Menurut pengacara Setya Novanto, hal tersebut juga lantaran KPK membatasi tamu yang menjenguk Setnov.
Menurut Fredrich Yunadi, yang boleh menjenguk Setya Novanto di Rutan KPK hanyalah dia dan istri Setya Novanto saja.
"Semua sahabat dan kerabat tidak boleh membesuk. Yang boleh besuk hanya istri dan saya sebagai penasihat hukum, anaknya tidak boleh," kata Fredrich, Rabu (6/12/2017) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sejumlah DPR seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon juga tidak bisa membesuk Ketua Dewan Setya Novanto di Rutan KPK.
"Termasuk Fahri dan Fadli Zon semuanya ditolak, tidak diizinkan. Petinggi Golkar juga tidak boleh ketemu. Soal alasannya kenapa banyak ditolak ya tanyakan saja ke mereka (KPK). Mereka kan punya kuasa like dan dislike. Mereka suka ya diizinkan, saya sudah tanya mereka bilang gak ada alasan itu saja," ujar Fredrich.
Baca: Trending YouTube! Mahfud MD Ceramahi Abu Janda, Ustad Felix Siauw dan Egi Sujana
Saat ini, penuntut umum KPK sedang menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan dakwaan, barang bukti dan tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengungkapkan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam pelimpahan berkas perkara Setya Novanto.
"Saya harus koordinasi dulu seperti apa teknisnya," ujar Saut di Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat Dirjen Pajak, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).