TRIBUNWOW.COM - Seorang petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra melaporkan Artis sekaligus penyanyi Dewi Perssik ke polisi.
Dewi Perssik dilaporkan atas ancaman kekerasan dan perlawanan kepada petugas.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Laporan itu dilakukan pada Sabtu (2/12/2017) dengan nomor laporan LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM," ujar Argo, Senin.
Dilansir Kompas.com, Kepala Humas Transjakarta Bowo mengatakan, seorang petugas Transjakarta yang berkasus dengan Dewi Perssik beberapa waktu lalu melapor ke Polda Metro Jaya atas nama pribadi, bukan institusi.
"Itu (kasus dengan Dewi Perssik) dilaporkan petugas secara personal, bukan institusi," ujar Bowo ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/12/2017).
Meski demikian, lanjut Bowo, petugas Transjakarta tersebut sudah menjalin komunikasi dengan PT Transjakarta terkait laporannya tersebut.
"Kasus ini masih kami kaji juga secara institusi," lanjutnya.
Sementara itu, Dewi Perssik juga berencana melaporkan petugas Transjakarta itu ke polisi.
Dewi Perssik akan membawa dua bukti saat melaporkan balik petugas penjaga jalur Transjakarta ke Polda Metro Jaya hari ini, Senin (4/12/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Buktinya lengkap. Kami buktinya sudah kuat, video itu (video peristiwa di jalur Transjakarta yang beredar di media sosial), terus (rekaman) CCTV (kamera pengawas)," ujar Dewi lewat sambungan telepon, Senin.
Perempuan yang akrab disapa Depe ini menegaskan bahwa rekaman CCTV di halte transjakarta bisa menunjukkan siapa pihak yang memancing percekcokan.
"Saya lihat CCTV supaya tahu siapa yang mendorong dan memaki terlebih dahulu. Kami enggak akan pernah takut kalau bener. Memutarbalikkan fakta mereka," kata Depe.
Masalah antara Depe dan petugas Transjakarta tersebut diketahui dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan percekcokan antara mereka di jalur Transjakarta.
Peristiwa itu terjadi depan Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, Jumat lalu (24/11/2017).