"Sudah beres itu, tinggal sedikit lagi saja (dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor). Sebelum praperadilan ya, jadi kan otomatis praperadilannya gugur," ungkap Saut Situmorang Jumat (1/12/2017).
Baca: Miris! Gadis-gadis Belia Rohingya di Bangladesh Dipaksa Menikah Demi Mendapat Makanan untuk Keluarga
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan jilid II yang diajukan Novanto sempat dibuka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 November 2017.
Akan tetapi dalam sidang itu pihak KPK tidak hadir dan meminta hakim menunda sidang praperadilan Setya Novanto.
Akhirnya diputuskan sidang praperadilan ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (7/12/2017).
Atas langkah KPK itu, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyayangkan karena dia menilai KPK tidak menghormati praperadilan kliennya.
Menurut Fredrich, seharusnya KPK berani menghadapi praperadilan, sebab itu sebagai penguji ada tidak kekeliruan di lembaga tersebut.
Baca: Petugas Transjakarta Laporkan Dewi Perssik ke Polisi Atas Ancaman Kekerasan
Fredrich juga menyindir KPK yang sejak awal telah banyak menabrak aturan dalam menjerat Setya Novanto.
"Bagi KPK apapun sah, coba bayangkan Undang-Undang Dasar 1945 saja dianggap tidak berlaku bagi KPK, apa lagi KUHAP," kata Fredrich. (*)