Untungnya MF mampu mengelak dari sabetan tersebut.
Setelah setengah jam MF melawan, AN akhirnya pergi dengan hati kecut karena gagal menjalankan niat bejatnya.
Setelah itu, MF mencari pertolongan di luar klinik.
MF saat itu bertemu dengan warga lalu menceritakan kejadian mengerikan yang baru saja dialaminya.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Perhentian Raja.
Dini hari itu juga, AN dicari hingga akhirnya ditemukan berada di dalam kamar rumahnya.
Kepada pihak kepolisian, pelaku tak membantah kejahatannya.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Asmardi.
Asmardi mengatakan, AN disangkakan melakukan percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 285 jo Pasal 53 dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana. (*)