Bidan Ini Selamat dari Pemerkosaan Setelah Melawan Selama Setengah Jam, Simak Penuturannya!

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNWOW.COM - Seorang Bidan di Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja yang nyaris terbunuh agar tidak jadi korban rudapaksa, Kamis (30/11/2017) dini hari.

Bidan berisial MF (22) itu berupaya sekuat tenaga untuk lepas dari cengkeraman pelaku yang berinisial AN (17), warga Desa Hangtuah.

Miris! Pria Ini Dipenjara 12 Tahun karena Memperkosa dan Membunuh, Ternyata Polisi Salah Tangkap

Dikutip dari Tribun Pekanbaru, koban yang diketahui merupakan warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu ini berjuang sekitar setengah jam melawan AN yang saat itu menggunakan parang untuk menyerang MF.

Insiden ini terjadi di sebuah Klinik Bidan Tasimi Jalur 4 Dusun III Desa Hangtuah, tempat MF bekerja.

Kepala Kepolisian Sektor Perhentian Raja, Iptu. Asmardi memaparkan, Kamis dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, MF bangun dari tidurnya untuk menunaikan Sholat Tahajud.

Usai Beli Jamu Kuat, Seorang Pria Nekat Perkosa Tetangganya yang Lebih Tua

Seketika itu, ia melihat AN masuk ke kamarnya melalui jendela.

Di dalam kamar itu, AN langsung memeluk MF yang masih berbaring.

Sontak MF melakukan berbagai perlawanan untuk lepas dari cengkeraman AN.

Namun AN justru semakin beringas dan memperlakukan MF semakin kasar.

"Pelaku memukuli leher bagian belakang korban sebanyak tiga kali dan korban berteriak minta tolong," ujar Asmardi.

Sembari mengancam korban, AN kembali memukuli korban berkali-kali dengan tangan kanan, sedangkan tangan kirinya memegang parang.

Kejam! Tiga Pria Ini Bergiliran Memperkosa Janda Muda Usai Mandi di Rumahnya

Asmardi mengungkapkan jika AN semakin kalap dan sempat mengayunkan parang ke arah leher belakang MF.

Untungnya MF mampu mengelak dari sabetan tersebut.

Setelah setengah jam MF melawan, AN akhirnya pergi dengan hati kecut karena gagal menjalankan niat bejatnya.

Setelah itu, MF mencari pertolongan di luar klinik.

MF saat itu bertemu dengan warga lalu menceritakan kejadian mengerikan yang baru saja dialaminya.

Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Perhentian Raja.

‎Dini hari itu juga, AN dicari hingga akhirnya ditemukan berada di dalam kamar rumahnya.

Kepada pihak kepolisian, pelaku tak membantah kejahatannya.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Asmardi. ‎

Asmardi mengatakan, AN disangkakan melakukan percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 285 jo Pasal 53 dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana. ‎(*)‎