Ternyata KPK Pernah Dikalahkan Oleh 6 Orang Ini dalam Sidang Praperadilan, Siapa Saja Mereka?

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto

Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait rekening gendut dan tidak wajar.

Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan oleh pengadilan.

Melansir dari Kompas.com, hakim Sarpin Rizaldi yang saat itu memimpin sidang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, pada Februari 2015.

Dalam putusannya, Sarpin menganggap Karobinkar merupakan jabatan adminstratif dan bukan penegak hukum.

Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelengara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A.

Hakim juga menganggap kasus yang menjerat Budi tidak merugikan keuangan negara.

Ilham Arief Sirajuddin

Orang ketiga yang dikabulkan gugatan praperadilannya melawan KPK adalah mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Ilham diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Namun hakim tunggal Yuningtyas Upiek memutuskan bahwa penetapan status tersangka Ilham Arief tidak sah.

"Menetapkan penetapan tersangka tidak sah," kata hakim tunggal Yuningtyas Upiek saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015) dikutip dari Tribunnews.com.

Meski begitu, KPK kembali melakukan penyelidikan kepada Ilham Arief dan kembali menetapkan sebagai tersangka.

Ilham Arif kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Februari 2016 dan dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun penjara.

Hadi Poernomo

Orang keempat yang menang dalam praperadilan melawan KPK adalah mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo.

Halaman
123