Korupsi EKTP

Terkait Praperadilan Setnov, Fahri Hamzah Sebut Hukum Tak Boleh Dikotori Sensasi atau Persepsi

Editor: Elga Maulina Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Berselang lima hari menjadi tersangka, Novanto menggugat status tersebut dalam gugatan dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Praperadilan akan dipimpin oleh hakim tunggal Kusno yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 November 2017 hari ini. Sementara vonis bakal dibacakan pada 7 Desember 2017. (*)

Berita ini telah diterbitkan di Tribunnews.com dengan judul "Fahri Hamzah tentang Praperadilan Jilid II Setnov: Hukum Tak Boleh Dikotori Sensasi atau Persepsi"