TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Setya Novanto akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Dikutip dari Kompas.com, sidang tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Humas PN Jaksel, made Sutrisna saat dihubungi.
"Sidang dimulai sekitar pukul 09.00-10.00, di ruang utama," kata Made, saat dihubungi, Rabu (29/11/2017).
Guna mengamankan jalannya persidangan, sejumlah personel kepolisian diturunkan untuk menjaga.
Digelar Hari Ini, Berikut Fakta Praperadilan Setya Novanto, Kehati-hatian KPK dan Jejak Hakim Kusno
Setelah menjalani sidang selama satu jam, Setya Novanto masih memiliki satu agenda tersisa.
Diberitakan di Tribunnews.com, politisi Partai Golkar tersebut akan diperiksa oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
MKD rencananya akan memeriksa Setya Novanto sekitar pukul 10.00 WIB di KPK.
Pemeriksaan ini dilakukan karena MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik.
Karena itu, MKD berwenang memanggil pihak terkait sekaligus bekerja sama dengan lembaga negara lain guna melakukan pemeriksaan.
Sosok Hakim Kusno yang akan Mengadili Setya Novanto Hari Ini
"Setelah menerima surat tertanggal 27 November 2017 dari MKD, hari ini pukul 10.00 WIB, KPK akan memfasilitasi MKD untuk melakukan pemeriksaan pada SN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Tribunnews.com.
Namun, karena Novanto sedang dalam proses penahanan KPK, MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan.
"Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK maka MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan," tambah Febri.