Ketiduran di Dalam Mobil, Wanita Ini Dilecehkan Driver Taksi Online Tanpa Sadar!

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Driver taksi online gerayangi tubuh penumpang wanitanya.

Pihak pengadilan mendapatkan laporan bahwa Ng telah mencium murid yang sedang tidur tersebut dan meraba serta menyentuh tubuh korban.

Perjalanan yang harusnya hanya memakan waktu sekitar 20 menit, malah berlangsung selama 90 menit karena Ng menggarayangi korban yang belum sadar dari tidurnya.

Saat terbangun, korban pun terkejut mendapati Ng bersandar di sisi kanan dan sedang membelai tubuhnya.

Begini Imutnya Suzy Pamer Wajah Natural dengan Pose Duck-face

Tertekan karena takut, korban pun langsung cepat-cepat keluar dari mobil dan membayar ongkos 20 dollar Singapura atau sebesar Rp 200 ribu.

Karena tergesa-gesa, ia bahkan meninggalkan tas dan telepon genggamnya di dalam taksi.

Ketakutan terus melanda korban dan ia menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya sambil menangis.

Ia kemudian menelepon pusat bantuan taksi online tersebut untuk mengambil barang-barangnya dan kemudian membuat laporan polisi.

Setelah Tunjukan Kekompakan dengan Erra Demi Aleesya, Laudya Cynthia Bella dan Emran Lakukan Hal Ini

Pada tanggal 24 November 2017, Ng pun dijatuhi hukuman 16 bulan penjara oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum, Sruthi Boppana.

Dan dinyatakan telah menyalahgunakan posisinya sebagai driver taksi online dan telah mengeksploitasi kerentanan korban.

Bahkan dikatakan Ng tidak menunjukkan bentuk penyesalannya atas perbuatannya tersebut.

Korban pun masih merasa tertekan dan merasa kehilangan harga diri serta tidak aman dan malu.

Pakai Peribahasa Mandailing, Ini 4 Nasihat Jokowi Bagi Masa Depan Kahiyang Bobby, Netizen Merinding!

Hakim Distirk, Luke Tan berharap hukuman yang diberikan kepada driver taksi online tersebut bisa memberikan pesan kepada penumpang lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa transportasi online.

Ia juga mengecam perbuatan bejat Ng dan mengatakan bahwa pria paruh baya tersebut telah melanggar hak dari korban tersebut. (*)