Korupsi EKTP

Pernyataan Mahfud MD Soal Kasus Setya Novanto Berhasil Bungkam Pengacara

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menghadiri acara simposium yang diadakan presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), di Gedung MK, Jakarta Pusat (16/9/2014). Simposium ini bertemakan Cetak Biru Indonesia Masa Depan, dari KAHMI untuk Bangsa.

Setya Novanto berperan dalam setiap persidangan

Mahfud MD memberi contoh pernyataan "Dalam setiap persidangan Setnov berperan" ini bukan bukti, tapi petunjuk untuk sampai pada bukti sebenarnya.

Menyuruh orang yang tak dikenal hadir dalam persidangan

Mahfud MD memberi contoh lainnya "Setnov dalam persidangan menyuruh orang datang dan mengaku tidak mengenal dirinya", hal ini juga merupakan petunjuk.

Mendadak sakit dan sembuh

Setya Novanto tiba-tiba sakit, dan tiba-tiba sembuh, terkait saat ia dipanggil, hal ini juga merupakan petunjuk kasus Setya Novanto.

"Sakit ini, sakit itu, dikepalanya ada lemper, dan sebagainya itu, kemudian setelah praperadilan sembuh, ketika tersangka lagi, tiba-tiba tabrak," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan saat ini pembuktian secara ilmiah sudah maju, seperti ilmu-ilmu psikologi, dan lain sebagainya.

Minta perlindungan ke berbagai pihak

Setya Novanto meminta perlindungan ke polisi hingga presiden, hal ini menurut Mahfud MD lucu, karena ia menganggap Setya Novanto sudah diberikan perlindungan.

Seperti saat ia dikawal oleh petugas, berbeda dengan pencuri amplifier yang dibakar massa, tidak diberi perlindungan.

Mahfud MD mempertanyakan, perlindungan apa lagi yang dibutuhkan oleh Setya Novanto, karena menurutnya Setnov sudah sangat dilindungi oleh negara dengan diperlakukan sesuai undang-undang dan hukum yang ada.

Pengacara ingin laporkan KPK

Pernyataan tersebut pernah dilontarkan oleh Fredrich Yunadi, hal ini kemudian menjadi tertawaan oleh Mahfud MD, karena menurut MAhfud MD, Pengadilan HAM Internasional hanya mengurusi kejahatan besar seperti kemanusiaan, genosida, dan sengketa antar negara, bukan kasus seperti Setnov.

Hak imunitas DPR

Halaman
123