Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selama menjalankan aksinya, pelaku berhasil meraup uang ratusan juta rupiah.
“Sudah ada enam korban yang melapor.Total pelaku mampu meraup uang senilai Rp. 555,8 juta,” tambah Kapolres Tuban.
Lebih lanjut, Sutrisno mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang mampu menggandakan sejumlah uang atau sebagainya.
“Masyarakat harus cerdas, jangan terlalu tergiur dengan iming-iming keuntungan berlipat. Kita berfikir pada hal yang masuk akal saja,” tandasnya.
Waspada Penipuan! Pria Ini Kena Tipu Rp 20 Juta Saat Ambil Uang di ATM
Kini, pelaku telah ditahan kepolisian guna memperdalam penyelidikan.
Dari penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni uang tunai senilai Rp 11,5 juta, handphone, 12 gelang monel, 9 cincin monel, 3 kalung monel, dan beberapa barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan acaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)