TRIBUNWOW.COM - Di Jawa Timur kembali muncul sosok yang mengaku bisa menggandakan uang.
Sebelumnya, telah muncul sosok Dimas Kanjeng di Prbolinggo, Jawa Timur yang mengaku dapat menggandakan uang.
Namun kini, Dimas Kanjeng telah dijebloskan ke penjara atas tuduhan penipuan dan pembunuhan.
Seolah tak mau belajar dari kesalahan Dimas Kanjeng, seorang wanita bernisial SF (45) asal Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, mengaku sebagai seorang dukun dan bisa menggandakan uang.
Selain menggandakan uang, pelaku juga mengaku bisa mendatangkan harta karun.
Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang Mirip Dimas Kanjeng Kembali Terjadi, Lihat Cara Ritualnya!
Namun, kini aksi SF berhasil dihentikan oleh kepolisia setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban, M (38) warga Kecamatan Soko.
“Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku jika dirinya lahir dalam kondisi ajaib terbungkus seperti telur. Selain itu, pelaku juga mampu berkomunikasi dengan makhluk gaib, terutama kepada arwah para wali songo, serta mampu mendatangkan harta karun,” jelas Kapolres Tuban AKBP Sutrisno HR dikutip dari Tribratanews.com.
Terjadi Penipuan Bermodus Batu Pusaka, Korban Kehilangan Uang Belasan Juta di ATM
Dari penyelidikan polisi diketahui jika korban pada awalnya diminta untuk membayar mahar berupa sejumlah uang yang telah ditentukan.
Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk melakukan ritual dengan membaca mantra di makam Mbah Jabal selama 2 bulan berturut-turut tanpa boleh pulang.
Pelaku menjanjikan, jika semua ritual sudah dilakukan, uangnya akan berlipat ganda.
Namun, setelah semua persyaratan dipenuhi, korban justru tidak mendapatkan hasil apa-apa.
Hati-hati! 8 Penipuan Lewat Media Sosial Ini Sering Tidak Kamu Sadari
Aksi penipuan ini dilakukan pelaku selama sekitar 8 tahun yang lalu.
Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selama menjalankan aksinya, pelaku berhasil meraup uang ratusan juta rupiah.
“Sudah ada enam korban yang melapor.Total pelaku mampu meraup uang senilai Rp. 555,8 juta,” tambah Kapolres Tuban.
Lebih lanjut, Sutrisno mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang mampu menggandakan sejumlah uang atau sebagainya.
“Masyarakat harus cerdas, jangan terlalu tergiur dengan iming-iming keuntungan berlipat. Kita berfikir pada hal yang masuk akal saja,” tandasnya.
Waspada Penipuan! Pria Ini Kena Tipu Rp 20 Juta Saat Ambil Uang di ATM
Kini, pelaku telah ditahan kepolisian guna memperdalam penyelidikan.
Dari penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni uang tunai senilai Rp 11,5 juta, handphone, 12 gelang monel, 9 cincin monel, 3 kalung monel, dan beberapa barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan acaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)