TRIBUNWOW.COM - Pemerintah DKI Jakarta telah memiliki cara baru untuk menerima pengaduan dari warganya.
Cara baru tersebut dicetuskan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Baru DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Jika pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), warga biasanya mengadukan keluhannya di Balai Kota dan bertemu langsung dengan gubernurnya.
Namun kali ini, warga Jakarta tak perlu jauh-jauh pergi ke Balai Kota.
Seperti apakah pola baru pengaduan warga Jakarta kali ini?
Anies Baswedan Buka Pola Pengaduan Baru untuk Warga, Ternyata Ini Alasannya
1. Urutan pengaduan pola baru dari Anies-Sandi
Pengaduan warga Jakarta kini dilakukan dari Kecamatan masing-masing.
Menurut Anies Baswedan, cara tersebut lebih efisien untuk menyelesaikan permasalahan.
"Kasihan warga itu harus datang ke Balai Kota, padahal banyak urusannya diselesaikan di kecamatan," ujar Anies kepada Kompas.com di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Semua aduan dari warga kemudian akan ditampung pada hari Sabtu, yang selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat tiap Senin di Kantor Kecamatan.
Jika ada permasalahan yang belum bisa teratasi, selanjutnya akan ditindaklanjuti ke rapat tingkat Kota yang diadakan tiap hari Selasa.
"Bila di situ ada masalah, baru dibawa ke Balai Kota. Dengan begitu kita menyelesaikan masalah dengan sistem," ujar Anies.
Pengaduan warga di kecamatan yang dimulai pada hari Sabtu (18/11/2017) ini akan dibuka tiap hari Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
2. Lembaran baru