TRIBUNWOW.COM - Don Bosco Selamun, Pimpinan Redaksi Metro TV angkat bicara terkait kasus kecelakaan Setya Novanto yang melibatkan wartawannya.
Dalam press release Metro TV pada Jumat (17/11/2017), dijelaskan bahwa Metro TV menugaskan wartawannya untuk mendapatkan wawancara eksklusif dengan Setya Novanto.
"Pada hari Kamis, 16 November 2017, News Gathering/peliputan Metro TV mengeluarkan penugasan kepada beberapa tim reporter/kontributor untuk menemukan dan berupaya keras untuk mendapatkan wawancara/peliputan eksklusif bersama Ketua DPR Setya Novanto yang tidak diketahui keberadaannya sejak ada upaya Penahanan oleh KPK pada hari Rabu, 15 November 2017 atau membawanya ke Studio Metro TV untuk sebuah wawancara eksklusif.
Setelah melalui berbagai upaya untuk mencari tahu keberadaan Setya Novanto, pada Kamis, tanggal 16 November 2017 sore, Hilman Mattauch yang berstatus sebagai kontributor Metro TV, melapor kepada Kordinator Liputan bahwa ia telah menghubungi Setya Novanto dan menyampaikan bahwa Setya Novanto merencanakan untuk memenuhi panggilan KPK pada malam harinya.
Selanjutnya, setelah melalui upaya negosiasi Hilman mendapatkan wawancara eksklusif bersama Setya Novanto melalui sambungan telpon yang ditayangkan pada program Primetime News Metro TV," isi press release Metro TV.
Lebih lanjut, Don Bosco Selamun mengatakan pihaknya masih menulusuri keterlibatan Hilman, wartawan Metro TV tersebut.
“Hingga kini, kami masih menelusuri apakah Kontributor Metro TV Hilman Mattauch dalam menjalankan tugas jurnalistik terkait wawancara eksklusif Setya Novanto pada Kamis, tanggal 16 November 2017 melanggar kode etik jurnalistik dan code of conduct Metro TV. Metro TV tidak mentolerir dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik terkait dengan tindakan saudara Hilman dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya sebagai Kontributor Metro TV”, ujar Don Bosco Selamun.
Seperti diberitakan sebelumnya, wartawan Metro TV Hilman Mattauch dijadikan tersangka atas kecelakaan yang dialami Sertya Novanto.
• Tubuh Diselimuti dan Wajah Ditutupi, Begini Video Penampakan Setya Novanto saat Dipindahkan ke RSCM
Dilansir dari Kompas.com, Hilman diduga lalai mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan.
Meski demikian, Hilman tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan? Makanya kami kenakan UU Lalu lintas, Lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2017).
Hilman dinilai lalai lantara mengemudikan kendaraan sembari memegang handphone.
"Karena mengemudi sambil pegang handphone sehingga tidak stabil, sehingga menyebabkan dia keluar ke kanan kemudian menyerempet pohon dan mengenai tiang listrik," sambungnya.
Dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Sedangkan Pasal 310 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.