Setelah diputus bersalah dan dijatuhkan vonis, Buni Yani berteriak mengatakan "Allahuakbar", sebelum menuju kursi penasehat hukum.
Buni Yani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan tidak langsung ditahan karena tidak cukupnya alasan.
Sementara itu, Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dan langsung ditahan atas perintah hakim.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai', sehingga dianggap melanggar UU ITE.
Hakim menyatakan Buni terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Sementara dalam kasus Ahok, ia didakwa untuk kasus penodaan agama.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Dalam perkara ini, hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI.
Posting-an itu berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Dalam persidangan, Hakim juga menyebutkan beberapa barang bukti, diantaranya akun Fecebook Buni Yani, flash disk yang berisi video-video, dan screen shot dari beberapa akun Facebook hingga HP yang berhasil disita.
Keputusan hakim terkait vonis Buni Yani menjadi ramai diperbincangan oleh netizen di Twitter.
Netizen mengecam dan mendoakan agar hakim segera mendapat muhabalah dari Buni Yani.
@yones_mohammed: smg hakimnya cpt kena mubahalah nya buni yani Aamiin.
@CondetWarrior: Ya Allah.. hakimya udah gak takut dosa lagi. Orang gak salah diputus bersalah. Seluruh pemutus vonis dan semua orang yg menghendaki @BuniYani dipenjara bersiaplah untuk menghadapi Mubahalah dan Laknat dari Buni Yani. Semoga Allah mengabulkan doa beliau. Aamiin Ya Rabb.
@RestyCayah: Siahok terbukti bersalah dan dihukum , inkrah. knp yg mengungkap kesalahan dia juga dihukum , apa nanti klu ada yg melapor ato melihat ada tindak kriminal akan dihukum spt Buni Yani juga ?
Cc @DPR_RI.