TRIBUNWOW.COM - Buni Yani dan Ahok diputus bersalah dan dipenjara, terkait kasus video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Meski demikian, terdapat beberapa hal yang membuat hukuman keduanya berbeda.
Salah satunya adalah sikap Ahok dan Buni Yani saat menjalani persidangan.
Sikap selama menjalani proses persidangan dapat menjadi poin, yang dapat meringankan hukuman mereka.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ahok dianggap bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.
Selain itu, Ahok juga tidak pernah dihukum sebelumnya.
Setelah selesai dibacakan putusan hakim, Ahok tetap bersikap tenang.
"Kedaan yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antar umat beragama dan golongan," ucap hakim di persidangan.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan," lanjut hakim.
Berbeda dengan Buni Yani, menurut hakim, hal yang memberatkan Buni Yani adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya.
Sementara itu, hal yang dianggap meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan terhadap umat beragama, tidak menyesali perbuatan, terdakwa dosen politik seharusnya menunjukkan perilaku yang dapat tauladan panutan di lingkungan kerja, terdakwa tidak mengakui kesalahan," kata hakim.
Sebelum sidang dimulai, Buni Yani menyampaikan bahwa ia telah melakukan Muhabalah (sumpah di bawah Al-Quran) dan menyatakan jika ia tidak memotong video pidato Ahok.
"Saya sudah melakukan sumpah Muhabalah, yang merupakan sumpah tertinggi dalam Islam, bahwa saya tidak pernah memotong video itu," kata Buni Yani.
"Dan, apabila hari ini saya diputus bahwa saya dinyatakan bersalah dalam perkara ini, orang yang menuduh dan orang yang memutuskan perkara ini karena telah menuduh saya memotong video mudah-mudahan orang tersebut kelak akan dilaknat oleh Allah." sambung Buni yani.