Sempat Bungkam Atas Beredarnya Sprindik, KPK Akhirnya Tetapkan Setnov Tersangka, Ini Penjelasannya!

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto (batik coklat) meninggalkan ruang persidangan usai bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong

Ganti BPKB Kini Juga Bisa Dilakukan secara Online, Begini Langkah-langkahnya!

Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Novanto, diduga melakukan tindak pidanan korupsi dalam proyek pengadaan E-KTP tahun

Dalam sidang tersebut, Novanto mendapatkan 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

surat perintah penyidikan (Tribunnews)

Atas beredarnya sprindik tersebut, KPK sempat bungkam saat ditanyai apakah surat yang beredar tersebut benar.

Bahkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membantah surat sprindik yang beredar atas nama Setya Novanto tersebut.

Tak hanya melakukan bantahan, Fredrich melaporkan dua pimpinan KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakil ketua KPK Saut Situmorang karena diduga menyelewengkan kekuasaan dan pemalsuan surat. (TribunWow.com/Bima Sandria)