TRIBUNWOW.COM-Ketua DPR RI Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan E-KTP, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini telah disampaikan sendiri oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyedikan atas nama Setya Novanto.
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujarnya, saat ditemui dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (10/11/2017). dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Saut juga menyampaikan jika pihak nya telah mengirimkan surat perintah penyidikan sejak 3 November lalu.
Ditanya soal Kontrak Politik dengan Buruh, Begini Tanggapan Sandiaga Uno!
"Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantar surat tertanggal 3 November 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada SN," kata Saut, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017), dikutip dari Kompas.com.
Surat perintah penyidikan untuk Novanto dikirimkan ke kediamannya, Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Presiden Korea Selatan Beri Kado Spesial untuk Kahiyang Ayu, Lalu Diajak Jajan Es Teh oleh Jokowi
Tak hanya Novanto, namun ada nama lain yang dicatut yakni Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, dan kawan-kawan, diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
Sebelum kembali ditetapkan sebagai tersangka, Novanto sempat diundang untuk datang sebagai saksi dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Namun, Novanto hanya datang satu kali dari tiga kali jumlah undangan yang disampaikan oleh KPK.
Akhirnya, Setya Novanto menghadiri undangan sidang e-KTP ang digelar di pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (3/11/2017).
Seelah menghadiri persidangan tersebut, beredar sebuah surat perintah penyidikan (sprindik) atas Setya Novanto.