Pada proses prekrutannya, perusahaan melakukan penahanan ijazah calon buruh, dan hanya digantikan dengan tanda terima saja.
BACA Jelang Pernikahan Kahiyang-Bobby, Tamu Undangan Pesan Hotel Hingga Yogyakarta
Dalam statusnya, PT. Alpen Food Industry juga kerap mempekerjakan buruh tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Praktiknya, buruh tidak mendapatkan tunjangan makan, tunjangan transport, cuti melahirkan, cuti tahunan, dan pembayaran lembur bersifat tetap (flat).
Bagi yang ingin mengajukan cuti melahirkan, buruh perempuan disuruh mengundurkan diri.
Buruh juga kerap terpapar amoniak dari ruangan pendingin dan soda api pembersih cetakan.
Paparan amoniak dapat menyebabkan para buruh mengalami gangguan pernapasan dan gatal-gatal.
Sementara, paparan soda api menyebabkan mata merah.
Hal ini berbanding terbalik dengan fakta sejumlah 50 persen buruh tidak diikutkan dalam program BPJS Kesehatan.
Perusahaan juga menolak bertanggungjawab atas kecelakaan kerja yang menimbulkan cacat.
Kecelakaan kerja yang menimbulkan cacat, perusahaan menyerahkan sepenuhnya sebagai tanggung jawab buruh.
Simak postingannya di bawah ini. (TribunWow/Dian Naren)