TRIBUNWOW.COM - Akun twitter @pembebasanbdg yang mengunggah siaran pers pemogokan buruh es krim AICE pada Kamis (2/11/2017), menjadi viral dan menjadi perbincangan masyarakat.
Memperkenalkan diri sebagai akun resmi pembebasan kolektif Kota Bandung ini mengunggah siaran pers pemogokan sejumlah 644 buruh PT. Alpen Food Industry.
Pada siaran pers tersebut tertulis sebelum melakukan mogok kerja, para buruh sempat melakukan negosiasi dengan manajemen perusahaan AICE pada 7 dan 16 Oktober 2017.
Namun upaya tersebut mencapai deadlock (buntu) setelah pengusaha menolak memenuhi tuntutan buruh sama sekali.
Hingga akhirnya, terjadilah pemogokan kerja 15 hari terhitung sejak 2 hingga 16 November mendatang.
POPULER: Karyawan Es Krim AICE Mogok Kerja 15 Hari, Ternyata Mereka Hanya Menuntut Hal Ini
Menurut penjelasan akun tersebut, aksi pemogokan ini lantaran perusahaan asal Singapura tersebut tidak memperhatikan kesejahteraan para buruhnya.
Buruh AICE adalah buruh kontrak yang diupah menurut kehadiran (buruh harian) dengan upah pokok sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Namun upah tersebut masih dipotong dengan perhitungan upah pokok dibagi dengan jumlah hari kerja pada bulan tersebut.
Ironisnya, pemotongan ini tetap berlaku jika buruh tidak hadir dengan alasan apapun, termasuk alasan sakit.
Perusahaan AICE juga mempekerjakan buruh dengan sistem kontrak berkepanjangan.
Kontrak berkepanjangan ini bisa dilakukan 4 hingga 8 kali perpanjangan.
AICE juga menggunakan pihak ketiga yakni PT. Mandiri Putra Bangsa sebagai penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) yang merupakan para pekerja/buruh.
Karena melalui pihak ketiga tersebut, banyak buruh yang pada proses melamar kerja, menggunakan jasa penyalur dan calo.
Mereka membayar Rp 2 hingga Rp 3,5 juta untuk menjadi buruh kepada penyalur dan calo.
Pada proses prekrutannya, perusahaan melakukan penahanan ijazah calon buruh, dan hanya digantikan dengan tanda terima saja.
BACA Jelang Pernikahan Kahiyang-Bobby, Tamu Undangan Pesan Hotel Hingga Yogyakarta
Dalam statusnya, PT. Alpen Food Industry juga kerap mempekerjakan buruh tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Praktiknya, buruh tidak mendapatkan tunjangan makan, tunjangan transport, cuti melahirkan, cuti tahunan, dan pembayaran lembur bersifat tetap (flat).
Bagi yang ingin mengajukan cuti melahirkan, buruh perempuan disuruh mengundurkan diri.
Buruh juga kerap terpapar amoniak dari ruangan pendingin dan soda api pembersih cetakan.
Paparan amoniak dapat menyebabkan para buruh mengalami gangguan pernapasan dan gatal-gatal.
Sementara, paparan soda api menyebabkan mata merah.
Hal ini berbanding terbalik dengan fakta sejumlah 50 persen buruh tidak diikutkan dalam program BPJS Kesehatan.
Perusahaan juga menolak bertanggungjawab atas kecelakaan kerja yang menimbulkan cacat.
Kecelakaan kerja yang menimbulkan cacat, perusahaan menyerahkan sepenuhnya sebagai tanggung jawab buruh.
Simak postingannya di bawah ini. (TribunWow/Dian Naren)